Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sampul kertas merupakan sarana yang digunakan untuk memuat:
a. surat suara;
b. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN;
c. formulir yang digunakan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; dan
d. anak kunci gembok kotak suara atau alat pengaman lainnya.
(2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. sampul kertas kubus atau kantong;
b. sampul kertas biasa; dan
c. sampul kertas kecil.
(3) Ketentuan mengenai desain sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
