Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sampul kertas merupakan sarana yang digunakan untuk memuat: a. surat suara; b. formulir yang digunakan untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS/TPSLN; c. formulir yang digunakan untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi; dan d. anak kunci gembok kotak suara atau alat pengaman lainnya. (2) Sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. sampul kertas kubus atau kantong; b. sampul kertas biasa; dan c. sampul kertas kecil. (3) Ketentuan mengenai desain sampul kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda