Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang digunakan dalam pemungutan suara terdiri atas:
a. salinan DPT;
b. salinan daftar Pemilih tambahan;
c. daftar Pasangan Calon;
d. daftar calon tetap anggota DPR;
e. daftar calon tetap anggota DPD;
f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi;
g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota; dan
h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Koreksi Anda
