Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang digunakan dalam pemungutan suara terdiri atas: a. salinan DPT; b. salinan daftar Pemilih tambahan; c. daftar Pasangan Calon; d. daftar calon tetap anggota DPR; e. daftar calon tetap anggota DPD; f. daftar calon tetap anggota DPRD provinsi; g. daftar calon tetap anggota DPRD kabupaten/kota; dan h. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilu.
Koreksi Anda