Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA, DUKUNGAN PERLENGKAPAN LAINNYA, DAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA LAINNYA DALAM PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan/atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di dalam negeri.
(2) Sekretariat Jenderal KPU dan/atau PPLN mendistribusikan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya untuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
(3) Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPLN dibantu oleh Sekretariat PPLN.
(5) KPU dapat bekerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dalam mendistribusikan dan mengamankan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.
Koreksi Anda
