Pasal I
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (4) dihapus, ayat (3) Pasal 23 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 14 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.