Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 61 dihapus.
2. Ketentuan Formulir Model BC DPD dan Model BC-1 DPD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.