Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 16 diubah dan angka 8 dan angka 9 dihapus serta ditambah 1 (satu) angka yakni angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 1 Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
4. Partai politik adalah partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2009.
5. Gabungan partai politik adalah gabungan dua partai politik atau lebih yang secara bersama-sama bersepakat secara tertulis untuk mengusulkan dan atau mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
6. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selanjutnya disebut pasangan calon adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan dan atau dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan, yang telah memenuhi persyaratan dan telah diumumkan secara luas oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
7. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Aceh adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
8. Dihapus.
9. Dihapus.
10. Pemilih adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya.
11. Pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye adalah penyampaian pesan-pesan kampanye oleh pasangan calon kepada masyarakat melalui media cetak dan elektronik secara berulang-ulang berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang berisi ajakan, himbauan untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon.
12. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disebut Panwaslu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah lembaga yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu.
13. Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPK dan PPS, adalah panitia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di tingkat Kecamatan dan tingkat Desa/Kelurahan.
14. Alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu.
15. Bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol-simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye Pemilu yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon terentu.
16. Hari adalah hari kalender.”
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 5
(1) Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye/pelaksana kampanye/petugas kampanye untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon secara
lisan atau tertulis kepada masyarakat dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008.
(2) a. Visi adalah uraian berkenaan dengan substansi kualitas kehidupan bangsa, negara, dan masyarakat yang hendak diwujudkan;
b. Misi adalah uraian berkenaan dengan kebijakan yang diajukan dalam rangka mencapai dan atau mewujudkan visi;
c. Program adalah uraian berkenaan dengan langkah-langkah dan atau strategi/ taktis dan operasional untuk melaksanakan kebijakan yang bersifat publik
(3) Untuk dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi unsur-unsur bersifat kumulatif, yaitu :
a. dilakukan oleh pasangan calon atau tim kampanye pasangan calon;
b. meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam bentuk penawaran visi, misi, dan program secara tertulis dan/atau lisan; serta
c. alat peraga atau atribut pasangan calon.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 8
(1) Nama-nama dan identitas anggota tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus didaftarkan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dengan menggunakan formulir Model AB-KWK-KPU dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan :
1) 1 (satu) rangkap untuk pasangan calon;
2) 1 (satu) rangkap untuk KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
3) 1 (satu) rangkap untuk Panwaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota;
4) 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya.
(2) Pendaftaran nama-nama anggota tim kampanye tingkat provinsi/kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan bersamaan pada waktu pengusulan dan atau pencalonan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik atau perseorangan.
(3) Pendaftaran nama-nama anggota tim kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat 1 (satu) hari sebelum dimulainya pelaksanaan kampanye.
(4) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan daftar nama anggota tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota.”
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 10 Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan secara bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau oleh tim kampanye.”
5. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 15 Dalam rangka pendidikan politik, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye dan sosialisasi kampanye yang meliputi visi, misi, dan program pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.”
6. Ketentuan Pasal 22 huruf h diubah, sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 22 Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f, diatur sebagai berikut :
a. KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa atau sebutan lain, untuk MENETAPKAN lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu;
b. alat peraga tidak dibenarkan ditempatkan pada tempat ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan
sekolahan), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, dan tempat- tempat fasilitas umum (misalnya tiang telepon, tiang listrik, dan pohon perindang jalan);
c. alat peraga dapat ditempatkan pada tempat milik perseorangan atau badan swasta, dengan izin tertulis pemilik tempat yang bersangkutan;
d. pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan Peraturan Daerah setempat;
e. pemasangan alat peraga kampanye berjarak paling sedikit 1 (satu) meter dari alat peraga pasangan calon lainnya;
f. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang memerintahkan pasangan calon yang tidak memenuhi ketentuan jarak tersebut untuk mencabut atau memindahkan alat peraga tersebut;
g. Pemerintah Daerah setempat dan aparat keamanan berwenang mencabut atau memindahkan tanpa harus memberitahukan kepada pasangan calon tersebut;
h. Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.”
7. Ketentuan Pasal 24 huruf b, huruf c, dan huruf d diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 24 Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan dalam bentuk debat publik/debat terbuka antar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h, diatur sebagai berikut :
a. pelaksanaan debat pasangan calon diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan disiarkan langsung oleh media elektronik;
b. dilaksanakan paling banyak 5 (lima) kali, dengan ketentuan jadwal waktu pelaksanaan debat untuk calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diserahkan kepada masing-masing pasangan calon;
c. panelis debat pasangan calon dipilih oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/ Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang
mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon;
d. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dapat menghadirkan audiens dalam jumlah terbatas, dengan disertai undangan resmi;
e. format dan materi debat pasangan calon dan moderator yang dipilih KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota harus mendapat kesepakatan/persetujuan dari pasangan calon peserta debat.
8. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 30
(1) Pasangan calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling lama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara Kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah masa tenang dan dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.”
9. Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 47
(1) Pejabat negara yang menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku bagi pejabat negara yang tidak menjadi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi ikut melaksanakan kampanye bagi salah satu pasangan calon.”
10. Ketentuan Pasal 53 pada frase ”Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa atau sebutan lain
dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon selama masa kampanye”, dihapus.
11. Ketentuan Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) huruf b diubah, sehingga Pasal 55 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 55
(1) Pelanggaran atas larangan ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan pelaksanaan kampenye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf i, dikenakan sanksi dengan tahapan :
a. peringatan tertulis apabila dilaksanakan Kampanye melanggara larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan :
a. KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima laporan tertulis berkenaan dengan pelanggaran larangan kampanye tersebut;
b. Peringatan tertulis dan/atau penghentian kampanye sebagaimana dimaksud pada huruf a,menggunakan formulir Model AB 1 – KWK.KPU dibuat dalam 4 (empat) rangkap, dengan ketentuan :
1) 1 (satu) rangkap untuk pelaksana kampanye;
2) 1 (satu) rangkap untuk Polri sesuai tingkatannya;
3) 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilu sesuai tingkatannya;
dan 4) 1 (satu) rangkap untuk arsip KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
12. Pada BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN ditambah ketentuan baru, menjadi ketentuan Pasal 85a, berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 85a Dalam pemungutan suara putaran kedua, berkenaan dengan kampanye putaran kedua ditentukan sebagai berikut :
a. jangka waktu kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara putaran kedua;
b. materi kampanye adalah penyampaian penajaman visi, misi, dan program pasangan calon pada kampanye putaran pertama;
c. peserta kampanye adalah pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara sah terbanyak pertama dan kedua, dengan ketentuan nomor urut pasangan calon tidak berubah;
d. pelaksanaan kampanye putaran kedua dapat dilaksanakan pada gedung tertutup atau melalui media televisi dan/atau radio yang dilaksanakan oleh pasangan calon dengan pengaturan jadwal oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan apabila kabupaten/kota yang bersangkutan tidak terdapat media televisi dan/atau radio, dapat dilaksanakan pada kabupaten/kota terdekat yang memiliki fasilitas media televisi dan/atau radio.”
13. Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga Pasal 89 berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 89
(1) Dalam pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
(2) Contoh formulir Model AB – KWK.KPU dan Model AB1 – KWK.KPU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) Pengadaan formulir Model AB – KWK.KPU dan Model AB1 – KWK.KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.”
14. Pada BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN ditambah ketentuan baru, menjadi ketentuan Pasal 89a, dan Pasal 89b berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 89a
(1) KPU Provinsi/KIP Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan kampanye kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
(2) KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan kampanye kepada KPU dan KPU Provinsi/KIP Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
Pasal 89b Untuk kampanye dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussallam;
b. berkennaan denga formulir Seri A sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.”
15. Diantara ketentuan BAB XII dan BAB XIII ditambah 1 (satu) ketentuan baru menjadi ketentuan BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 89b, berbunyi sebagai berikut :
”BAB XIIA KETENTUAN PERALIHAN Pasal 89b Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan ketentuan jangka waktu kampanye selama 14 (empat belas) hari sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara serta ketentuan kampanye putaran kedua sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang sedang melaksanakan tahapan kampanye setelah Peraturan ini berlaku, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.”