Koreksi Pasal 88F
PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Selain sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau peserta Kampanye dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama- lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000 (satu juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
(2) Pengenaan sanksi pidana dan/atau denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggugurkan sanksi administratif dan tidak membatalkan Pasangan Calon peserta Pemilihan.
Koreksi Anda
