Koreksi Pasal 88D
PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia dalam kegiatan Kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye dapat melibatkan ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dalam kegiatan Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2).
(3) Dalam hal Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota
mengenakan sanksi:
a. peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. peserta Kampanye yang sedang hamil atau menyusui dan orang lanjut usia, serta peserta Kampanye yang membawa balita dan anak- anak diperintahkan untuk tidak mengikuti kegiatan Kampanye melalui tatap muka secara langsung.
Koreksi Anda
