Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65A

PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50C ayat (5) dan ayat (6), Pasangan Calon wajib: a. membuka rekening khusus Dana Kampanye pada bank umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; b. menyampaikan LADK paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan c. menyampaikan LPSDK dan LPPDK sesuai dengan jadwal dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan. (2) Dalam hal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati jadwal penyampaian LPSDK sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan, Pasangan Calon wajib menyampaikan LPSDK setelah menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sebelum jadwal tahapan penyampaian LPPDK. (3) Periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. periode pembukuan LADK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LADK; b. periode pembukuan LPSDK dimulai 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK sampai dengan 1 (satu) hari sebelum penyampaian LPSDK; dan c. periode pembukuan LPPDK dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan berakhirnya masa Kampanye. (4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN jadwal penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota pada saat penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 12. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA, yang berbunyi sebagai berikut: BAB XIA LARANGAN DAN SANKSI 13. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda