Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung; a1. dihapus; b. hanya dihadiri oleh: 1. Pasangan Calon; 2. 2 (dua) orang masing-masing perwakilan Partai Politik pengusul; 3. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; 4. 2 (dua) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan 5. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9. c. dihapus; d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); e. siaran debat publik atau debat terbuka antar- Pasangan Calon dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak dapat dilakukan; dan f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka: 1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. memajukan daerah; 3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; 4. menyelesaikan persoalan daerah; 5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional; 6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan 7. kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 7. Pasal 62 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda