Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9, serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring;
c. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9; dan
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye mengupayakan metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Media Daring.
6. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal 59 diubah, dan Pasal 59 huruf a1 dihapus, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
