Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 137-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kampanye Pemilihan Serentak Lanjutan, dapat dilaksanakan dengan metode: a. pertemuan terbatas; b. pertemuan tatap muka dan dialog; c. debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon; d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum; e. pemasangan Alat Peraga Kampanye; f. penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, dan/atau media massa elektronik; dan/atau g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan huruf b, huruf c, dan huruf d ayat (1) Pasal 58 diubah, sehingga Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda