Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat laporan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a setelah masa kerja Tim Seleksi berakhir, KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses Seleksi. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi. (3) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti benar, KPU menindaklanjuti hasil verifikasi dan klarifikasi dengan melakukan koreksi. (4) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda