Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG SELEKSI ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan klarifikasi terhadap anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terbukti benar, KPU dapat:
a. memberikan sanksi peringatan kepada anggota Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran; atau
b. memberhentikan anggota Tim Seleksi yang melakukan pelanggaran dan mengganti dengan mengangkat anggota Tim Seleksi baru.
(2) Dalam hal KPU memberhentikan anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, KPU dapat memberhentikan tahapan Seleksi sampai dengan diangkatnya anggota Tim Seleksi baru.
(3) Pemberhentian tahapan Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
3. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
