Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota, selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
6. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 7.
Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
8. Kampanye Pemilihan, selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
9. Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon untuk membiayai kegiatan Kampanye Pemilihan.
10. Rekening Khusus Dana Kampanye adalah rekening yang menampung penerimaan Dana Kampanye berupa uang, yang dipisahkan dari rekening Pasangan Calon atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
11. Laporan Awal Dana Kampanye, selanjutnya disingkat LADK, adalah pembukuan yang memuat informasi Rekening Khusus Dana Kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
12. Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, selanjutnya disingkat LPSDK, adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Pasangan Calon setelah LADK disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
13. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, selanjutnya disingkat LPPDK, adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
14. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Pasangan Calon yang digunakan untuk keperluan audit.
15. Akuntan Publik, selanjutnya disingkat AP, adalah seseorang yang telah memeroleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
16. Kantor Akuntan Publik, selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Akuntan Publik.
17. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
(4) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik, Gabungan Partai Politik, pihak lain perseorangan, atau pihak lain kelompok atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), bersifat kumulatif selama penyelenggaraan Kampanye.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta Kampanye, standar biaya daerah, bahan Kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.
(2) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus sebagai berikut:
a. rapat umum = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
b. pertemuan terbatas = jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah;
c. pertemuan tatap muka = jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah;
d. pembuatan bahan kampanye = jumlah kegiatan x (30% (tiga puluh persen)x jumlah pemilih) x Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah);
e. jasa manajemen/konsultan;
f. alat peraga kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon yang jumlahnya berpedoman pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
g. bahan kampanye yang dibiayai oleh Pasangan Calon berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) Dalam MENETAPKAN pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau petugas yang ditunjuk Bakal Pasangan Calon untuk mendapatkan masukan.
(4) Pembatasan pengeluaran Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dengan memerhatikan hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
7. Ketentuan ayat (4) Pasal 13 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: