Koreksi Pasal 125A
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Selain ketentuan pemberhentian antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri.
(2) Tata cara berhenti antarwaktu anggota KPU karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. anggota KPU menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU; dan
b. KPU menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mengirimkan surat kepada PRESIDEN untuk dilakukan proses pemberhentian.
(3) Tata cara berhenti antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. anggota KPU Provinsi mengajukan pengunduran diri kepada KPU dengan menyampaikan surat pengunduran diri;
b. anggota KPU Kabupaten/Kota mengajukan pengunduran diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan menyampaikan surat pengunduran diri;
c. KPU melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengunduran diri anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. KPU dapat menugaskan KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan mempertimbangkan aspek waktu, sumber daya manusia, dan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan;
e. KPU Provinsi melakukan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d;
f. verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
g. KPU Provinsi menyampaikan berita acara rapat pleno pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi pengunduran diri anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada KPU;
h. penyampaian berita acara rapat pleno pelaksanaan verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilengkapi dengan dokumen verifikasi dan klarifikasi;
i. KPU melakukan rapat pleno pembahasan pengunduran diri anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c atau huruf e dan dituangkan ke dalam berita acara rapat pleno; dan
j. Ketua KPU MENETAPKAN keputusan pemberhentian.
(4) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu karena mengundurkan diri dan telah diverifikasi dan diklarifikasi tidak terdapat aduan ke DKPP dan/atau
aparat penegak hukum lainnya, anggota tersebut diberhentikan.
2. Pasal 126 ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) Pasal 126 diubah sehingga Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
