Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 430), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: