Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yang selanjutnya disebut Pemilihan,
adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
2. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
4. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
6. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya
disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
7. Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
8. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panwas Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kabupaten/kota.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panwas Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwas Kabupaten/Kota yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
11. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 12. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih Partai Politik nasional, atau Gabungan Partai Politik lokal atau Gabungan Partai Politik nasional dan Partai Politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
13. Pasangan Calon adalah Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
14. Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan.
15. Kampanye Pemilihan, yang selanjutnya disebut Kampanye, adalah kegiatan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan Pemilih.
16. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau oleh Pasangan Calon perseorangan yang didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
16a. Relawan adalah kelompok orang yang melakukan kegiatan/aktivitas untuk mendukung Pasangan Calon tertentu secara sukarela dalam Pemilihan.
16b. Pihak Lain adalah orang-seorang atau kelompok yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon.
17. Penghubung Pasangan Calon adalah tim yang ditugaskan oleh Pasangan Calon untuk menjadi penghubung atau membangun komunikasi antara Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
18. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye yang dibentuk oleh Tim Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.
19. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
20. Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar Pasangan Calon yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
21. Bahan Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dibiayai sendiri oleh Pasangan Calon.
22. Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan Kampanye melalui media cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Pasangan Calon atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Pasangan Calon, yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
23. Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar, video atau bentuk lainnya mengenai Pasangan Calon, dan/atau kegiatan Kampanye.
24. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
25. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum INDONESIA, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.
26. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau
Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(2a) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilarang mencantumkan foto atau nama PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(3) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye menyampaikan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(4) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuat Alat Peraga Kampanye sesuai dengan desain dan materi yang disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pembuatan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.
17. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d) dan ayat (1e), ayat (2) Pasal 30 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin cuti Kampanye di luar tanggungan Negara.
(2) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kegiatan Kampanye.
(3) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Pimpinan Komite bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah; atau
e. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
(5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a, berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, dan
peralatan lainnya.
34. Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 61A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye.
(2) Surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye.
(3) Selama Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya; dan
b. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasagan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh:
a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b. Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
(5) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a, berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas
meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, dan peralatan lainnya.
35. Pasal 62 dihapus.
36. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik;
c. melakukan Kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat;
d. menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik;
e. mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum;
f. mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;
g. merusak dan/atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye;
h. menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
i. melakukan kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
k. melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
(2) Dalam kegiatan Kampanye, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang melibatkan:
a. pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan/atau
c. kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
38. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon.
(2) Pejabat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(4) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Sanksi bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang tidak menjadi Pasangan Calon yang melanggar ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal terbukti terjadi pelanggaran ketentuan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 74, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS menerbitkan keputusan tentang pemberian sanksi kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye.
(2) Keputusan tentang pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan/atau Tim Kampanye;
b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai tingkatannya;
c. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan; dan
d. sebagai arsip KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS.
47. Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIA KETENTUAN PERALIHAN
48. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut: