Pasal 3
Syarat untuk menjadi anggota PPLN dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
a. warga negara Republik INDONESIA;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
3. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah menjadi Pasal 13, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 13 Masa tugas PPLN dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah menjadi Pasal 14, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: