Koreksi Pasal 187A
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan huruf a angka 6 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 574), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23. Ketentuan nomor 2, nomor 3, dan nomor 4 Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
24. Ketentuan formulir MODEL BB.PERNYATAAN.PENDAFTARAN.DPD Lampiran IV Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
25. Formulir MODEL BB.RIWAYAT.HIDUP.DPD Lampiran V Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dihapus.
26. Ketentuan formulir MODEL PENERIMAAN.PENDAFTARAN.DPD-KPU.PROV Lampiran XXXVI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
27. Ketentuan formulir MODEL PENGEMBALIAN.PENDAFTARAN.DPD-KPU.PROV Lampiran XXXVIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
28. Ketentuan formulir MODEL BA.VERMIN.PERSYARATAN.CALON.DPD-KPU.PROV
Lampiran XL Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XL yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
29. Ketentuan formulir MODEL BA.VERMIN.AKHIR.PERSYARATAN.CALON.DPD- KPU.PROV Lampiran XLI Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XLI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
