Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 170

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a, ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan kondisi khusus bakal calon anggota DPD dengan KTP-el dan/atau dokumen penyerta, dokumen penyerta dinyatakan tidak memenuhi syarat. (2) Dihapus. (3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c, ditemukan: a. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el; b. bukan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; dan/atau d. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari sekolah di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf d, ditemukan: a. bakal calon anggota DPD dinyatakan tidak sehat jasmani dan rohani dan/atau tidak bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan/atau b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan/atau surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika tidak diterbitkan oleh pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit pemerintah, atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e, ditemukan tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih tidak memuat keterangan atau informasi bahwa bakal calon terdaftar sebagai Pemilih, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (5a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf e1, ditemukan surat keterangan dari pengadilan negeri: a. tidak diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD; dan/atau b. tidak berisi keterangan atau informasi yang memuat bakal calon anggota DPD tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f, ditemukan: a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada instansi yang berwenang; dan/atau c. tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g, ditemukan: a. keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pimpinan partai politik yang bersangkutan; b. surat pengunduran diri tidak diajukan kepada partai politik yang bersangkutan; dan/atau c. tanda terima atas penyerahan surat pengunduran diri tidak diterbitkan oleh partai politik yang bersangkutan, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (7a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g1, ditemukan keputusan pemberhentian tidak dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h, ditemukan: a. surat keterangan tidak diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan; b. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan; c. bukti pernyataan yang diumumkan melalui media massa tidak memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya; dan/atau d. dihapus, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (8a) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf h1, ditemukan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau surat keterangan dari kejaksaan bukan atas nama bakal calon anggota DPD yang bersangkutan, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat. (9) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf i, ditemukan: a. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah tidak sesuai dengan gelar akademik yang dicantumkan oleh bakal calon anggota DPD; b. perbedaan antara nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama yang tercantum pada KTP- el bakal calon anggota DPD dan tidak terdapat surat keterangan dari perguruan tinggi atau surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang menyatakan bahwa nama yang tercantum pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah merupakan nama bakal calon sebagaimana tercantum pada KTP-el; dan/atau c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah berasal dari perguruan tinggi di luar negeri dan tidak disertai dengan surat tentang penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dokumen dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gelar akademik tidak dapat dicantumkan. 21. Ketentuan huruf e ayat (2) Pasal 182 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda