Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 153

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) huruf c dilakukan untuk meneliti: a. kesesuaian antara pernyataan yang dinyatakan pada surat pernyataan pendaftaran bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dengan KTP-el dan dokumen penyerta pada kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B; b. dihapus; c. kebenaran fotokopi ijazah atau fotokopi surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c; d. kebenaran surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d; e. kebenaran tanda bukti telah terdaftar sebagai Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e; e1. kebenaran surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 9, bagi bakal calon anggota DPD yang tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengajuan pengunduran diri, dan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status pekerjaan sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; g. kebenaran keputusan pemberhentian, surat pengunduran diri, dan tanda terima dari partai politik atas penyerahan surat pengunduran diri, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai pengurus partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; g1. kebenaran keputusan pemberhentian, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A; h. kebenaran surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan, salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang diumumkan melalui media massa, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; h1. kebenaran salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan surat keterangan dari kejaksaan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terpidana atau mantan terpidana karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, bagi bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A; dan i. kebenaran fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, bagi bakal calon anggota DPD yang mencantumkan gelar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. 17. Ketentuan ayat (3), huruf b ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (8), dan ayat (9) Pasal 157 diubah, Pasal 157 ayat (2) dan ayat (8) huruf d dihapus, di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a), di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a), dan di antara ayat (8) dan ayat (9) Pasal 157 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) sehingga Pasal 157 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda