Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 140

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan dukungan minimal Pemilih dan sebaran dapat mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bakal calon anggota DPD. (3) Dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan. (3a) Petugas Penghubung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hadir di KPU Provinsi pada saat pendaftaran dilakukan dengan dilengkapi surat kuasa dari bakal calon anggota DPD. (4) Dalam hal bakal calon anggota DPD tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena alasan tertentu dan yang bersangkutan bertempat tinggal di luar negeri, pendaftaran dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan KPU Provinsi untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung dengan bakal calon anggota DPD yang bersangkutan. (5) Petugas Penghubung bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hadir di KPU Provinsi pada saat pendaftaran dilakukan dengan dilengkapi: a. surat kuasa dari bakal calon anggota DPD kepada Petugas Penghubung; b. fotokopi paspor bakal calon anggota DPD; c. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah akreditas atau wilayah kerjanya; dan d. surat pernyataan bakal calon anggota DPD yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang menyatakan bakal calon anggota DPD bertempat tinggal di luar negeri pada saat pendaftaran dan tidak memiliki kewarganegaraan selain kewarganegaraan Republik INDONESIA. 16. Pasal 153 huruf b dihapus, ketentuan huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i Pasal 153 diubah, di antara huruf e dan huruf f Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, di antara huruf g dan huruf h Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g1, dan di antara huruf h dan huruf i Pasal 153 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf h1 sehingga Pasal 153 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda