Koreksi Pasal 137
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan minimal Pemilih dan sebaran melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan calon ke dalam Silon.
(2) Data dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data profil bakal calon anggota DPD;
b. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh bakal calon anggota DPD yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL B.PENDAFTARAN.DPD;
c. data dan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; dan
d. data dan dokumen penyerta pada kondisi khusus bakal calon anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24B.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL B.PENDAFTARAN.DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
15. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 140 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 140 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
