Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24B

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bakal calon anggota DPD yang menyerahkan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c dan Pasal 24 yang berasal dari sekolah atau perguruan tinggi di luar negeri, bakal calon anggota DPD harus menyertakan surat mengenai penyetaraan ijazah luar negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama. 14. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda