Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22A

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, panitia pemilihan luar negeri, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, atau panitia pengawas Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf c), menyerahkan keputusan pemberhentian pada saat melakukan pendaftaran. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda