Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bakal calon anggota DPD yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a angka 6 huruf a), menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pendaftaran. (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon anggota DPD harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. dihapus. (3) Dalam hal bakal calon anggota DPD menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penetapan DCT Anggota DPD. (4) Dihapus. 8. Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah dan Pasal 22 ayat (2) huruf c dan ayat (4) dihapus sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda