Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pendaftaran bakal calon.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
6. Di antara angka 1 dan angka 2 huruf a ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 1a, setelah huruf b) angka 6 huruf a ayat (1) Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c), di antara angka 10 dan angka 11 huruf a ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 10a, ketentuan ayat (1), angka 10 huruf a ayat (1), angka 11 huruf a ayat (1), huruf d ayat
(1), dan huruf e ayat (1) Pasal 20 diubah, dan Pasal 20 ayat (1) huruf f dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
