Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 137

PERBAN Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh: a. Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat; dan b. Bawaslu. (3) Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat wajib hadir dalam rapat pleno pengundian nomor urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 4. Di antara Pasal 137 dan Pasal 138 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 137A dan Pasal 137B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda