Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 669), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: