Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 345) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (1), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 11 diubah, Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, serta setelah ayat (6) Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda