Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut: a. metode langsung, meliputi: 1. forum warga; 2. komunikasi tatap muka; 3. rumah pintar pemilihan umum; 4. pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; dan/atau 5. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi; dan b. metode tidak langsung, meliputi: 1. media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring; 2. media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron; 3. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; 4. media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau 5. penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). 11. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda