Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Kegiatan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat dapat dilaksanakan dengan metode sebagai berikut:
a. metode langsung, meliputi:
1. forum warga;
2. komunikasi tatap muka;
3. rumah pintar pemilihan umum;
4. pembentukan komunitas peduli pemilihan umum dan demokrasi; dan/atau
5. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi; dan
b. metode tidak langsung, meliputi:
1. media massa cetak, media elektronik, dan Media Daring;
2. media luar ruang yaitu brosur, leaflet, pamflet, booklet, poster, stiker, spanduk, baliho, billboard, dan/atau videotron;
3. laman KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
4. media sosial resmi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
5. penyebaran bahan sosialisasi, pendidikan Pemilih, dan partisipasi masyarakat berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas:
a. masker;
b. sarung tangan;
c. pelindung wajah (face shield); dan/atau
d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
11. Di antara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 96A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
