Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf d dapat disebarkan pada setiap metode Kampanye oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. (2) Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebelum dibagikan, Bahan Kampanye yang akan dibagikan harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, dan telah disterilisasi; b. petugas yang membagikan Bahan Kampanye mengggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan sarung tangan; dan c. pembagian Bahan Kampanye tidak menimbulkan kerumunan. (3) Selain Bahan Kampanye yang telah ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat membuat dan mencetak Bahan Kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas: a. masker; b. sarung tangan; c. pelindung wajah (face shield); dan/atau d. cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer). 6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda