Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya;
a1. membatasi jumlah undangan dan/atau pendukung yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk seluruh Pasangan Calon dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye;
b. dihadiri oleh calon/Pasangan Calon, anggota Tim Kampanye dalam jumlah terbatas, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai wilayah kerja;
c. dihapus;
d. menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai standar yang ditetapkan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
e. siaran dapat dilakukan secara tunda oleh Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, apabila siaran langsung tidak dapat dilakukan; dan
f. materi debat publik atau debat terbuka dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah visi dan misi Pasangan Calon dalam rangka:
1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
2. memajukan daerah;
3. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
4. menyelesaikan persoalan daerah;
5. menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional;
6. memperkokoh Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan kebangsaan; dan
7. kebijakan penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Ketentuan Pasal 60 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
