Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 6TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANANONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a dan huruf b diselenggarakan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup;
b. membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta Kampanye serta dapat diikuti peserta Kampanye melalui Media Daring;
c. pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
d. wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan setempat.
(2) Dalam hal metode Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog dilakukan melalui Media Daring.
4. Di antara ketentuan huruf a dan huruf b Pasal 59 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf a1, huruf b dan huruf d Pasal 59 diubah, Pasal 59 huruf c dihapus, dan setelah huruf e Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf f, sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
