Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
2. Papua atau Papua Barat adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta, adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat, yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Aceh dan kabupaten/kota di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
5. Pemilihan Umum atau Pemilihan Terakhir, yang selanjutnya disebut Pemilu atau Pemilihan Terakhir, adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan paling akhir.
6. Pemilu Terakhir adalah Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diselenggarakan paling akhir.
7. Komisi Pemilihan Umum Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum dan diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, yang selanjutnya disebut KPU Provinsi/KIP Aceh, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara
pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
9. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota, adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Pemilihan.
10. Panitia Pemilihan Kecamatan/Panitia Pemilihan Distrik, yang selanjutnya disingkat PPK/PPD, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan/distrik atau nama lain.
11. Panitia Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa/kelurahan, gampong atau sebutan lain.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk PPS untuk menyelenggara pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
13. Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Partai Politik Nasional, yang selanjutnya disebut Partai Politik, adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 15. Partai Politik Lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA yang berdomisili di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
16. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Papua dan Papua Barat, atau gabungan 2 (dua) atau lebih Partai Politik, Partai Politik Lokal, gabungan Partai Politik dengan Partai Politik, Partai Politik Lokal dengan Partai Politik Lokal, dan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
17. Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau para Ketua dan para Sekretaris Gabungan Partai Politik atau Partai Politik Lokal sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Politik yang bersangkutan.
18. Bakal Calon adalah warga negara Republik INDONESIA yang diusulkan oleh Partai Politik atau Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik, dan/atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mengikuti Pemilihan.
19. Pasangan Calon adalah Bakal Calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilihan.
20. Mantan Terpidana adalah orang yang sudah selesai menjalani pidana, dan tidak ada hubungan baik teknis (pidana) maupun administratif dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh, yang selanjutnya disingkat DPRA, adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
22. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat DPRK, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/ kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
23. Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
24. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, yang selanjutnya disingkat DPRPB, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat yang berfungsi sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua Barat.
25. Majelis Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat MRP, adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
26. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disingkat DPRD Kabupaten/Kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui Pemilu.
27. Distrik adalah wilayah kerja Kepala Distrik sebagai perangkat daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat dan yang dahulu dikenal dengan Kecamatan.
28. Hari adalah hari kalender.
2. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf t angka 2, dan huruf z dihapus, huruf h, huruf l dan huruf x ayat (1) Pasal 12 diubah, di antara huruf t dan huruf u ayat (1) Pasal 12 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf t1, dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Aceh dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. dihapus;
c. menjalankan syari’at agamanya;
d. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
e. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahununtuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
h. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
i. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
j. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
m. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
n. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
o. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
p. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
r. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, atau Walikota atau Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur atau Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati atau Calon Wakil Bupati dan/atau Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota, dengan penghitungan:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur, jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota dengan Wakil Bupati/Walikota;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan;
dan
5. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, berlaku untuk:
a) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRA atau DPRK; dan b) jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati dan WakilBupatiatau Walikota dan Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
s. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota
atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.
t. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. dihapus;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
t1. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;
u. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
v. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRA/DPRK sejak ditetapkan sebagai calon;
w. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai
Negeri Sipil atau Kepala Gampong sejak ditetapkan sebagai calon;
x. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon;
y. berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS; dan
z. dihapus.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak menghalangi penyandang disabilitas.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B-KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal
Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, huruf j, huruf r, huruf s, huruf t, huruf t1, huruf u, huruf v, huruf w, huruf x, huruf y, dan huruf z, menggunakan formulir Model BB.1-KWK;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf y sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota
KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota;
g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf k;
h. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf l, yang dikeluarkan oleh:
1. Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2. Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
i. surat keterangan mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m, dikeluarkan oleh kepala desa/lurah atau sebutan lain;
j. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf n;
k. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf o;
l. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf p;
m. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf q;
m1. surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf u;
n. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
o. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
p. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e;
q. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
r. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
s. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm atau ukuran 4R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
t. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 12 ayat (1) huruf h dilengkapi dengan:
1. surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
2. surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan
ringan (culpa levis) atau alasan politik;
atau
3. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyerahkan:
a) surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya;
b) salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan c) surat keterangan dari kejaksaan mengenai tidak menjalani pidana dalam penjara.
u. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan diertai buktinya;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
v. dihapus; dan
w. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi.
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan Partai Politik, Partai Politik Lokal, para Pimpinan Partai Politik, atau Para Pimpinan Partai Politik Lokal yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf t, huruf v, huruf w dan huruf x dilengkapi:
a. surat pengajuan pengunduran diri bagi Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
b. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
c. surat pernyataan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
d. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota;
e. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d;
dan
f. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
(5) Pasangan Calon menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya;
b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
5. Pasal 22 dihapus.
6. Ketentuan huruf f, huruf g, huruf k, huruf v ayat (1) dan ayat (3) Pasal 23 diubah, huruf r angka 2 ayat (1) Pasal 23 dihapus, dan di antara huruf r dan huruf s ayat (1) Pasal 23 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf r1 sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
(1) Warga Negara INDONESIA dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
d. berpendidikan paling rendah sarjana atau yang setara;
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
f. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak di dalam penjara;
h. bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara kumulatif wajib memenuhi syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya paling singkat 5 (lima) tahun sebelum jadwal pendaftaran;
i. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
k. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
l. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
n. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
o. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi;
p. belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dengan perhitungansebagai berikut:
1. penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling
singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
2. jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 1, adalah jabatan Gubernur dengan Gubernur, atau jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur;
3. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, meliputi:
a) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
b) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau c) 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang samaatau di daerah yang berbeda.
4. perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang bersangkutan; dan
q. belum pernah menjabat sebagai:
1. Gubernur bagi calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota di daerah yang sama; atau
3. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama:
r. berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi:
1. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota di kabupaten/kota lain;
2. dihapus;
3. Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain; atau
4. Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
r1. menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah yang sama;
s. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota;
t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau DPRP/DPRPB atau DPRD Kabupaten/Kota sejak ditetapkan sebagai calon;
u. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Kampung sejak ditetapkan sebagai calon;
v. berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon; dan
w. berhenti sebagai anggota KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS.
(2) Syarat calon mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak menghalangi penyandang disabilitas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p, berlaku untuk:
a. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi; atau
b. jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur karena perubahan nama provinsi.
7. Ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang wajib disampaikan kepada KPU Provinsi Papua atau Papua Barat terdiri atas:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung sesuai dengan tingkatannya menggunakan formulir Model B- KWK Parpol beserta lampirannya;
b. surat pencalonan yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon perseorangan menggunakan formulir Model B-KWK Perseorangan beserta lampirannya;
c. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf p, huruf q, huruf r, huruf r1, huruf s, huruf t, huruf u, huruf v, dan huruf w, menggunakan formulir Model BB.1- KWK;
d. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf r, huruf t, huruf
u, dan huruf v sebagaimana dimaksud pada huruf c dilengkapi;
1. surat pengajuan pengunduran diri bagi Bakal Calon yang berstatus Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain;
2. surat pengajuan pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, anggota Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pegawai Negeri Sipil atau Kepala Desa;
3. surat pernyataan berhenti dari jabatan Badan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
4. surat pengajuan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota;
5. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4; dan
6. surat keterangan bahwa pengunduran diri atau permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 sedang diproses oleh pejabat yang berwenang;
yang disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 5 (lima) hari sejak ditetapkan sebagai calon.
e. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf w sebagaimana
dimaksud pada huruf c dilengkapi keputusan pemberhentian dari pejabat berwenang bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai Anggota KPU RI, KPU Provinsi Papua atau Papua Barat, KPU Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat, Bawaslu, Bawaslu Provinsi Papua atau Papua Barat, Panwas Kabupaten/Kota di Papua atau Papua Barat;
f. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j;
g. surat keterangan catatan kepolisian yang menerangkan Bakal Calon pernah/tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf k, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang bersangkutan;
h. surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf l;
i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf m;
j. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga atau pengadilan tinggi yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Bakal Calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf n;
k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Bakal Calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf o;
k1. surat keputusan pemberhentian sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota bagi calon yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota sebagai bukti pemenuhan persayaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf s;
l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh Bakal Calon dan Pimpinan Partai Politik atau para Pimpinan Gabungan Partai Politik bagi Bakal Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan ditandatangani oleh Bakal Calon bagi Bakal Calon Perseorangan menggunakan formulir Model BB.2-KWK;
m. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
n. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d;
o. naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;
p. daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan;
q. pasfoto terbaru masing-masing calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna sebanyak 4 (empat) lembar dan hitam putih sebanyak 4 (empat) lembar, serta foto Bakal Pasangan Calon ukuran 10.2 (sepuluh koma dua) cm x 15.2 (lima belas koma dua) cm atau ukuran 4 (empat) R sebanyak 2 (dua) lembar beserta softcopy;
r. surat pernyataan pemenuhan persyaratan calon untuk Pasal 23 ayat (1) huruf g dilengkapi dengan:
1. surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
2. surat keterangan dipidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang menjatuhkan putusan bagi calon yang pernah dipidana penjara karena kealpaan ringan (culpa levis) atau alasan politik;
atau
3. bagi Bakal Calon dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib menyerahkan:
a) surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara dengan disertai buktinya;
b) salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
dan c) surat keterangan dari kejaksaan mengenai tidak menjalani pidana dalam penjara.
s. bagi Bakal Calon dengan status Mantan Terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf h wajib menyerahkan:
1. surat dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional yang menerangkan bahwa Bakal Calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai Mantan Terpidana dengan diertai buktinya;
2. surat keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dari:
a) Kepolisian Daerah untuk Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; atau b) Kepolisian Resor untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;
3. surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dari kepala lembaga permasyarakatan;
4. surat keterangan telah selesai menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas dari kepala badan pemasyarakatan, dalam hal Bakal Calon mendapat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat atau cuti menjelang bebas; dan
5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
t. dihapus; dan
u. keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dan Partai Politik Lokal yang mengatur mekanisme seleksi Pasangan Calon yang dilengkapi berita acara proses seleksi;
(2) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibubuhi tanda tangan asli/basah oleh Pimpinan atau para Pimpinan Partai Politik yang bergabung dan dibubuhi cap basah Partai Politik sesuai dengan surat keputusan kepengurusan Partai Politik yang sah.
(3) Pengesahan surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibubuhi tanda tangan/basah oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
(4) Pasangan Calon menyampaikan
surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada:
a. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya;
b. pejabat yang berwenang memberikan cuti; dan
c. menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.
9. Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: