Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, www.djpp.kemenkumham.go.id
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 6.
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
7. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
8. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
9. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
10. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari KPU dan diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRA dan DPRD Kabupaten/Kota atau DPRK, Pemilihan www.djpp.kemenkumham.go.id
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
11. Panitia Pemilihan Luar Negeri selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di Luar Negeri.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di Luar Negeri.
13. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, selanjutnya disebut Pantarlih LN, adalah petugas yang dibentuk oleh PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.
15. Kelompok Kerja Pemilihan Umum Luar Negeri, selanjutnya disingkat Pokja PLN adalah Kelompok Kerja yang dibentuk oleh KPU, sebagai tindak lanjut atas kerja sama antara KPU dengan Kementerian Luar Negeri, selanjutnya disebut Pokja Pemilu Luar Negeri.
16. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di wilayah Republik INDONESIA atau di luar negeri.
17. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara.
18. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
19. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
20. Data Kependudukan adalah data dalam bentuk data agregat kependudukan per kecamatan, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu selanjutnya disingkat DP4 yang disediakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan data Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal di luar negeri yang disediakan oleh Menteri Luar Negeri.
21. Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri, Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri selanjutnya disingkat DPSLN, DPSHPLN, DPTLN, DPTBLN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Sinkronisasi adalah pencocokan dan penyesuaian data penduduk dari Menteri Dalam Negeri dan data Warga Negara INDONESIA di luar negeri dari Menteri Luar Negeri dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU.
23. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DP4 dari Menteri Luar Negeri, serta dapat mempertimbangkan DPT Pemilu terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara yang dilaksanakan oleh PPLN dengan dibantu oleh Pantarlih LN.
24. Sistem Informasi Data Pemilih adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja penyelenggara pemilu dalam menyusun, mengkoordinasi, mengumumkan dan memelihara data pemilih.
25. Hari adalah hari berdasarkan kalender.