Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 melalui:
a. laman KPU;
b. media sosial resmi KPU; dan/atau
c. aplikasi berbasis teknologi informasi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.
(3) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan menggunakan formulir Model A-Tanggapan Masyarakat-PDPB.
(4) Masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. mendatangi langsung ke kantor KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
b. melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
