Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi dengan Keputusan KPU Provinsi. (2) Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Provinsi. (3) Salinan Keputusan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU disertai formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB yang digunakan untuk rekapitulasi PDPB tingkat nasional. (4) KPU Provinsi menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Provinsi-PDPB kepada: a. Bawaslu Provinsi b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; dan/atau c. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda