Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dengan menggunakan formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi- PDPB.
(3) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 6 (enam) bulan sekali.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengundang:
a. KPU Kabupaten/Kota;
b. Bawaslu Provinsi;
c. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
dan/atau
d. instansi terkait lainnya.
(5) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(6) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(7) KPU Provinsi menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(8) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(9) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Provinsi- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Provinsi-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(12) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
