Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih luar negeri dengan menggunakan sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2). (2) Data Pemilih luar negeri hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. NIK/Nomor Identitas Tunggal, atau nomor paspor, dan/atau nomor KK; b. nama lengkap; c. tempat lahir; d. tanggal lahir; e. jenis kelamin; f. status perkawinan; g. surat elektronik; h. nomor telepon; i. alamat di luar negeri; j. ragam disabilitas; dan k. keterangan. (3) Data Pemilih luar negeri hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam formulir Model A- Daftar Pemilih LN-PDPB dan digunakan sebagai bahan penyelenggaraan PDPB luar negeri. (4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih LN- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda