Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri. (2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda