Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
