Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat nasional dengan Keputusan KPU.
(2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU.
(3) KPU menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Nasional-PDPB kepada:
a. Bawaslu
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
e. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
f. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda
