Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU dalam menyelenggarakan PDPB tingkat nasional melakukan kegiatan rekapitulasi PDPB tingkat nasional. (2) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data: a. rekapitulasi PDPB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3); dan b. rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (4) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Nasional-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB. (5) Rekapitulasi PDPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka. (6) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mengundang: a. KPU Provinsi; b. Bawaslu; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; f. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA; dan/atau g. kementerian atau lembaga lain yang terkait. (7) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui: a. pertemuan secara langsung atau tatap muka; dan/atau b. pertemuan melalui media dalam jaringan. (8) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik. (9) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. (10) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB. (11) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Tingkat Nasional yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU. (12) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Nasional- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini. (13) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Nasional-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda