Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Kabupaten/Kota.
(3) Salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi disertai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB.
(4) Selain disampaikan kepada KPU Provinsi,
Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Kabko-PDPB kepada:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
dan/atau
c. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
