Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. (2) Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU Kabupaten/Kota. (3) Salinan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi disertai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB. (4) Selain disampaikan kepada KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara pleno rekapitulasi dan Model A-Rekap Kabko-PDPB kepada: a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; dan/atau c. instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda