Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih Kabko-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling singkat setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
dan/atau
c. instansi terkait lainnya.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan Kabko-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(11) Ketentuan mengenai format Berita Acara Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
