Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. menyandingkan data yang berasal dari:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3);
2. data dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
3. laporan dari masyarakat.
b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksudkan pada huruf a ke dalam data per kecamatan, desa/kelurahan atau nama lain;
c. mengelompokkan Pemilih yang berada di lokasi khusus pada rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan/atau panti sosial sampai
pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan berikutnya;
d. menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
dan/atau
e. menambahkan Pemilih baru.
(2) Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi Pemilih dengan kriteria:
a. meninggal dunia;
b. Pemilih ganda;
c. belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada saat dilakukan PDPB;
d. Pemilih pindah domisili;
e. Pemilih menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
f. Pemilih menjadi anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
g. warga negara asing; dan
h. Pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pemilih baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat dilakukan PDPB, sudah kawin atau sudah pernah kawin;
b. Pemilih yang telah berubah status dari prajurit Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA menjadi sipil;
c. mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik; dan
d. Pemilih pindah masuk.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah.
Koreksi Anda
