Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada;
a. Bawaslu Kabupaten/Kota;
b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota;
c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
f. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain;
g. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain;
h. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain;
dan/atau
i. instansi terkait lainnya.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda
