Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b sebagai upaya untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada; a. Bawaslu Kabupaten/Kota; b. dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota; c. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain; g. pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain; h. rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; dan/atau i. instansi terkait lainnya. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Koreksi Anda