Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a menggunakan data hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan sebagai berikut:
a. pengecekan data; dan
b. pemetaan data.
(3) Pengecekan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara memastikan kelengkapan informasi elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(4) Pemetaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara memetakan Pemilih baru, Pemilih tidak memenuhi syarat, dan Pemilih pindahan.
Koreksi Anda
