Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pengolahan data: b. koordinasi; c. pemutakhiran; dan d. rekapitulasi.
Koreksi Anda