Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. pengolahan data:
b. koordinasi;
c. pemutakhiran; dan
d. rekapitulasi.
Koreksi Anda
